- Menyatakan Terdakwa ENDRO HERMAWANTO, ST., MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ENDRO HERMAWANTO, ST., MM. dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ENDRO HERMAWANTO, ST., MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan , kesempatan , atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ENDRO HERMAWANTO, ST., MM. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2(dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 178.450.812,66 (seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus dua belas rupiah koma enam enam sen) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANDUNG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti Cecep Wahyu Nuryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1) APBDes TA. 2019 2) APBDes Perubahan TA. 2019 3) Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I, II dan III TA.2019 4) Permohonan Pencairan RTLH TA. 2019 5) Peraturan Desa Sukawangi Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 6) Buku Rekening BUMDES Sukawangi Mandiri No. Rekening 0768531700-IDR Bank BNI Cabang Cibinong. 7) Rekening Koran BUMDES Sukawangi Mandiri No. Rekening 0768531700-IDR Bank BNI Cabang Cibinong Periode 01 Nopember 2019 sampai dengan 01 Nopember 2019. 8) Laporan Transaksi Kas Desa Sukawangi Kec. Sukamakmur pada Bank BRI tanggal 30 Maret 2021 Periode Transaksi tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Oktober 2019. 9) Laporan Transaksi Kas Desa Sukawangi Kec. Sukamakmur pada Bank BRI tanggal 30 Maret 2021 Periode Transaksi tanggal 01 Nopember 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. 10) Laporan Transaksi Kas Desa Sukawangi Kec. Sukamakmur pada Bank BRI tanggal 30 Maret 2021 Periode Transaksi tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. 11) Peraturan Bupati Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sukawangi melalui Saksi Ujang Solihin. 12) 1 (satu) bundel SP2D Nomor: 13637/990/SP2D/BPKAD/V/2019 tanggal 09 Mei 2019 perihal Biaya Bantuan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I TA. 2019 untuk Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur. 13) 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 29624/990/SP2D/BPKAD/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 perihal Biaya Bantuan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II TA. 2019 untuk Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur. 14) 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 66571/990/SP2D/BPKAD/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Biaya Bantuan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III TA. 2019 untuk Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur. 15) 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 19626/990/SP2D/BPKAD/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 perihal Biaya Bantuan Dana Alokasi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2019 Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur. Dikembalikan kepada Kantor BPKAD Kab. Bogor melalui Saksi Ikhsan Ayatullah. 16) Nota Pembayaran Bahan Material TB Sinar Barokah 99 tertanggal 13 Oktober 2019 senilai Rp. 5.450.000. Dikembalikan kepada Saksi Wahyudin. 17) Uang Tunai sejumlah Rp. 714.300.000,- (tujuh ratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara/daerah. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik10449