- Menyatakan Terdakwa Darwin Bin Jufri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 40 (empat puluh) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 80 (delapan puluh) gram, dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris dengan berat brutto 75,7639 (tujuh puluh lima koma tujuh enam tiga sembilan) gram;
- 1 (satu) Unit HP NOKIA Warna Hitam dengan nomor simcard 082293271968;
Putusan PN DONGGALA Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada, Hakim Anggota Andi Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Jefrianton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada perkara atas nama Terdakwa Asmar Bin Sahur dan Terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik8437