- Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kampung Rawamalang RT.006 RW.010 Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara sesuai dengan Girik C DKI No.897 Psl 22 S III sekarang seluas 4.320 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara patok /Dinas Tata Air;
- Sebelah Selatan berbatasan patok /Tembok tanah warga;
- Sebelah Timur berbatas dengan patok/Kali Gendong dan Cakung Drain;
- Sebelah Barat berbatas dengan Patok /Dinas Tata Air;
- Menyatakan hibah dan pelepasan hak yang dilakukan oleh almarhum Armain bin Nain kepada Mahmud H.M atas sebidang tanah seluas 6432 M2 yang terletak di kampung rawamalang RT.006 RW.010 Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing ? Kota Jakarta Utara yang didasarkan kepada Akta Hibah No.955/HIB/MA/1994 tertanggal 16 Nopember 1994 dan Akta Hibah No.1031/HIB/MA/1994 tertanggal 05 Desember 1994 dilakukan secara melawan hukum;
- Menyatakan Akta Hibah No.955/HIB/MA/1994 tertanggal 16 Nopember 1994 dan Akta Hibah No.1031/HIB/MA/1994 tertanggal 05 Desember 1994 yang diterbitkan Camat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara adalah tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat IV Camat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara untuk mencatatkan Pembatalan Akta Hibah No.955/HIB/MA/1994 tertanggal 16 Nopember 1994 dan Akta Hibah No.1031/HIB/MA/1994 tertanggal 05 Desember 1994 kedalam Buku Regester untuk itu;
- Memerintahkan kepada para pihak yang terkait untuk mentaati putusan ini;
- Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 7.735.000,- (Tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 393/Pdt.G/2021/PA.JU |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2021/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Abdulah, Br Hakim Anggota Hj.afwah |
Panitera | Panitera Pengganti Tratna Dewy, S.a.t |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, II & III Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Adalah harta bersama (gono gini) almarhum Armain bin Nain dan |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pdt.G/2021/PA.JU
Statistik12431