- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bukti-bukti Penggugat adalah kuat dan sah serta berkekuatan hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Tergugat yang tidak memberikan hak-hak Penggugat dan tidak melaksanakan ketentuan Surat Keputusan Kantor Wilayah Nomor : KP/0786/WMD/11/R, tanggal 05 Agustus 2020, Hal : Pemutusan Hubungan Kerja, pada diktum Ketiga : Kepada ybs diberikan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, merupakan pelanggaran Pasal 156 Ayat (1) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana yang diatur dalam pasal 161 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon, 9 bulan X Rp9.878.007,-. = Rp88.902.063,-
- Uang Penghargaan m.kerja, 8 bulan X Rp9.878.007,- = Rp79.024.056,-
- Uang penggantian hak, = 15 % X (Rp88.902.063,- + Rp79.024.056,-)
- Upah proses 6 bulan upah x Rp9.878.007,-. = Rp59.268.042,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat, sejumlah Rp 510.000,-. (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 100/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Surya Dharma Sebr Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Atas nama Nixon Mangala Tua Silitonga, masa kerja 21 tahun 8 bulan, upah Rp9.878.007,-; = 15 % X Rp167.926.119.- = Rp25.188.918,- Total = Rp252.383.079,- (Dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh sembilan rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik207110