Putusan PN Pasarwajo Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Psw |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hika Deriyansi Asril Putra |
Hakim Anggota | Mamluatul Maghfiroh, Yusuf Wahyu Wibowo |
Panitera | Elvianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Irfan Eka Julianza Alias Ippang Bin Zainal S dan Terdakwa II Alfred Dwi Adrian S. Alias Adri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus/ sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0522 gram;- 11 (sebelas) lembar sachet plastik kosong;- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik bening;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong;- 1 (satu) batang pireks kaca;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A7 warna hitam dengan simcard Simpati Nomor 0821 8809 0692;- 1 (satu) handphone merk Nokia warna hitam dengan simcard AS nomor 0821 8958 7300;Dirampas untuk negara;6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2021/PN Psw
Statistik1197