- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk secara sekaligus dan seketika membayar Total Tunggakan Pembayaran sebesar Rp 2,600,356,887 (Dua milyar enam ratus juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp978.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 854/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 854/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haruno Patriadi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap.br Hakim Anggota Kamijon |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarni. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 854/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 854/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 854/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik179113