- Menyatakan terdakwa I ANDI SETIAWAN als MUL, terdakwa II GUNUNG ADI SANTOSO bin SUHARJO, terdakwa III HERI KURNIAWAN als BAGOL, terdakwa IV JUNAIDI als JUN bin JUBRI (alm) dan terdakwa V SUGENG TRIYONO als SUGENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I ANDI SETIAWAN als MUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
- Menjatuhkan pula pidana penjara terhadap Terdakwa II GUNUNG ADI SANTOSO bin SUHARJO, terdakwa III HERI KURNIAWAN als BAGOL, terdakwa IV JUNAIDI als JUN bin JUBRI (alm) dan terdakwa V SUGENG TRIYONO als SUGENG masing-masing selama: 9 (sembilan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto sisa hasil labkrim seluruhnya 12,5403 gram
- 1 bekas rokok merk MARLBORO
- 1 Kardus berisikan sepatu warna hitam putih
- 1 alat bantu hisap yang terbuat dari botol bekas 1 buah cangklong
- 1 handphone warna hitam merk samsung type A20S
- 1 Kaos warna merah
- 1 handphone merk realme warna silver berikut simcard
- 1 handphone merk asus warna biru berikut simcard
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 803/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 803/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haruno Patriadi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamijon, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 803/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 803/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 803/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik6220