- Menyatakan Terdakwa Raras Febriane Binti Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?tanpa hak menjadi perantara dalam Jual beli narkotika golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak bekas bungkus Rokok Marlboro yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamny terdapat Kristal warn putih Narkotika jenis Sabu berat brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna Hitam beserta Simcard.
- Uang kertas sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 594/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamijon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap.br Hakim Anggota Haruno Patriadi. |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) buah plastik klip yang didalamny terdapat Kristal warna putih Narkotika jenis Sabu berat brutto 0,99 (nol koma Sembilan puluh sembilan) gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO: LAB: 1356/NNF/2021. Pada hari Rabu tanggal 14 April 2021, yang ditandatangani oleh 1. Dra. Fitriana Hawa , 2. Susiani Widi Raharti, S.Si, 3. Jaib Rumbogo, SH. berat Netto seluruhnya 0,8364 gram Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 594/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 594/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik7532