- Menyatakan Terdakwa BRIANO RABIAS als ROY bin NASRUN SYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BRIANO RABIAS als ROY bin NASRUN SYAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 0,3122 gram dan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip didalamnya berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 0,3956 gram, (berat netto seluruhnya 0,7078 gram);
- 1 (satu) unit handphone Samsung J6 dengan simcard nomor 082111204741 dan nomor whatsapp 087885291345;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 734/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 734/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Toto Ridarto, Hakim Anggota Akhmad Sahyuti. |
Panitera | Panitera Pengganti Syafrinaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 734/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 734/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 734/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik8026