- TENTANG KONPENSI :
- DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi ;
- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi yang diajukan Para Tergugat Dalam Konpensi / Para Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I Dalam Konpensi / Penggugat I Dalam Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat I Dalam Konpensi / Penggugat I Dalam Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp. 24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian :
- Menolak Gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi / Para Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I Dalam Konpensi / Penggugat I Dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.1.027.500,- (satu juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN DEMAK Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandu Dewanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumarna, Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : C. DALAM POKOK PERKARA : Biaya Transportasi = Rp. 5.000.000,- Biaya Komunikasi= Rp. 2.000.000,- Biaya Makan= Rp. 2.000.000,- Biaya Gaji Karyawan = Rp. 15.000.000 Biaya Fotokopi= Rp. 500.000 4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini ; 5. Menolak gugatan dari Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; II. TENTANG REKONPENSI : III. TENTANG KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PN Dmk
Statistik6214