- Menyatakan Terdakwa JUMANI Bin RAKIPAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa JUMANI Bin RAKIPAN dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa JUMANI Bin RAKIPAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar kertas rekapan nomor togel.
- Sebuah buku tulis berisi data pengeluaran nomor togel.
- 3 (tiga) buah bolpoin yaitu 2 (dua) bolpoin merk HONAGA BP-8000 warna hitam dan satu bolpoin merk STANDARD AE7 warna merah, 3 (tiga) buah sepedol merk SNOWMAN MARKER yaitu 2 (dua) warna biru, dan 1 (satu) warna merah.
- Uang tunai sebesar Rp232.000,00 (Dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian :
Putusan PN DEMAK Nomor 71/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 71/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar. Uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar. Uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik5318