- Menyatakan Terdakwa I SUMARGONO Bin RUKANI (Alm), Terdakwa II SUWONO Bin WARSAM, Terdakwa III ABDUL AZIS Bin RAHMAT, Terdakwa IV KHOIRUL ANAM Bin PARWOTO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa I SUMARGONO Bin RUKANI (Alm), Terdakwa II SUWONO Bin WARSAM, Terdakwa III ABDUL AZIS Bin RAHMAT, Terdakwa IV KHOIRUL ANAM Bin PARWOTO, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I SUMARGONO Bin RUKANI (Alm), Terdakwa II SUWONO Bin WARSAM, Terdakwa III ABDUL AZIS Bin RAHMAT, Terdakwa IV KHOIRUL ANAM Bin PARWOTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Bermain Judi Di Dekat Jalan Umum Tanpa Ijin Dari Pihak Yang Berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUMARGONO Bin RUKANI (Alm), Terdakwa II SUWONO Bin WARSAM, Terdakwa III ABDUL AZIS Bin RAHMAT, Terdakwa IV KHOIRUL ANAM Bin PARWOTO, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp 346.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah)
- 2 (Dua) set kartu Remi, dan
- 1 (Satu) buah tikar plastik warna krem motif bunga;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN DEMAK Nomor 31/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 31/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Laswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/Pid/2019/PT SMG
Pertama : 31/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik527