- Menyatakan Terdakwa SEPTIAN DWI KURNIAWAN Alias MENTI BIN CECEP ANANG SURYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar dan Secara Tanpa Hak Membawa Psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEPTIAN DWI KURNIAWAN Alias MENTI BIN CECEP ANANG SURYANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah botol plastik berisi pil warna kuning berlogo mf sejumlah 4000 (empat ribu) butir;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi pil warna putih berlogo Y sejumlah 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) butir;
- 3 (tiga) butir pil alprazolam;
- 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru beserta nomornya 087722722501
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan Nomor Polisi H 3301 YH
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa SEPTIAN DWI KURNIAWAN Alias MENTI BIN CECEP ANANG SURYANA |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2019/PN Dmk
Statistik303