- Menyatakan Terdakwa ROJIMIN Bin SAMIRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa ROJIMIN Bin SAMIRAN oleh karena itu dalam dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ROJIMIN Bin SAMIRAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi di dekat jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ROJIMIN Bin SAMIRAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) Botol aqua kecil berisi lidi dan kartu ceki yg ada tulisanya nomer tebakan yg di masukkan dalam sedotan yg di potong.
- 5 (lima) pak kartu ceki masih utuh.
- 42 (empat puluh dua) kartu cekin yang sudah terbuka.
- 2 (dua) spidol kecil warna merah.
- 3 (tiga) lembar karbon.
- 3 (tiga) buah nota.
- 1 (satu) Staples warna biru.
- 30 (tiga puluh) bendel kupon.
- 1 (satu) Stampel tanggal.
- 1 (satu) Pak sedotan warna merah putih.
- 1 (satu) kalkulator Merk CITIZEN warna hitam.
- Uang senilai Rp. 7000,00 (tujuh ribu rupiah);
- Kesemuanya dipergunakan dalam perkara Siswanto dkk
Putusan PN DEMAK Nomor 55/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 55/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Wasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 8.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik476