- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Alm. Ali Hanafiah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah sebidang tanah pekarangan dengan bangunan rumah di atas tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 08.03.06.13.1.00586, atas nama Hi. Harun ST RT Pengadilan terletak di Jalan Hasanudin Yosodadi kelurahan Kota Metro (dulu Lampung Tengah) dengan luas 705 M2., dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Hasanudin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rawa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Harun;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Syukri;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.404.000,00 (satu juta empat ratus empat ribu rupiah);
Putusan PN METRO Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Met |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Andri Lesmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fil'ardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 5. Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa kepada para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Met
Statistik11120