- Menyatakan Terdakwa I. Nur Kholik Bin Ponimen, Terdakwa II. Dayono Bin Saji, Terdakwa III. Ahmad Musyafak Bin Hasan, dan Terdakwa IV. Muhammad Ferdi Abidin Bin Mukhsin tersebut diatas, masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menyalahgunakan niaga bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) buah tabung LPG ukuran 12 kg dengan isi;
- 28 (dua puluh delapan) buah tabung LPG ukuran 12 kg tanpa isi;
- 61 (enam puluh satu) buah tabung LPG ukuran 3 kg dengan isi;
- 59 (lima puluh sembilan) buah tabung LPG ukuran 3 kg tanpa isi;
- 45 (empat puluh lima) buah segel tabung 12 kg;
- 1 (satu) bungkus segel bekas LPG 3 kg;
- 1 (satu) buah pen suntik besar;
- 9 (sembilan) buah pen suntik kecil;
- 1 (satu) buah paku besar;
- 1 (satu) buah sarung tangan;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 8 warna biru, dengan nomor 085790889603;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Putih dengan nomor HP 0823-3142-3581;
- 1 (satu) unit mobil Pickup Suzuki Carry Nopol 8868 TM. dikembalikan kepada Terdakwa III. AHMAD MUSYAFAK BIN HASAN;
- 1 (satu) unit mobil Pik Up L300 warna hitam nopol N 9253 TK an. TATIK beserta STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada Terdakwa II. DAYONO Bin SAJI;
Putusan PN BANGIL Nomor 461/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 461/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk musnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 461/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 461/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik13929