- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Tergugat I;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 1 Maret 2013 atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 yang terletak di Desa Asam Jaya RT 04/ RW 02, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 210 atas nama SUMANTRI Bin ASTRO REJO dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah M. 207 atas nama IIN FATONA;
- Sebelah Timur :berbatasan denganRestan / Tanah Negara;
- Sebelah Selatan :berbatasan dengantanah M. 211 atas nama BADO;
- Sebelah Barat :berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah M. 207 atas nama IIN FATONA;
- Sebelah Timur :berbatasan denganRestan / Tanah Negara;
- Sebelah Selatan :berbatasan dengantanah M. 211 atas nama BADO;
- Sebelah Barat :berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah M. 207 atas nama IIN FATONA;
- Sebelah Timur :berbatasan denganRestan / Tanah Negara;
- Sebelah Selatan :berbatasan dengantanah M. 211 atas nama BADO;
- Sebelah Barat :berbatasan dengan jalan desa;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Pli |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati, Br Hakim Anggota Rinaldy Adipratama |
Panitera | Panitera Pengganti Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 23 Oktober 2012 atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 yang terletak di Desa Asam Jaya RT 04/ RW 02, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 210 atas nama SUMANTRI Bin ASTRO REJO dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 yang terletak di Desa Asam Jaya RT 04/ RW 02, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No: 210 atas nama SUMANTRI Bin ASTRO REJO dengan batas-batas sebagai berikut: 6. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No: 210 atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 yang terletak di Desa Asam Jaya RT 04/ RW 02, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan yang masih tertulis atas nama SUMANTRI Bin ASTRO REJO menjadi atas nama SRI SUMARTINI pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat sejumlah Rp 1.815.000,00 (satu juta delapan ratus lima belas ribu Rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Pli
Statistik6117