- Menyatakan Terdakwa QOSIM als. CUPING Bin ZARKASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu yang dibugkus plastik klip transparan dengan masing-masing 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,86 gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 3,84 gram dan berat bersih 3,68 gram, yang telah disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Juli 2021;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna hitam dengan No. IMEI1 : 864315047570996, No. IMEI2 : 864315047570988 dan No. SIM Card : 085820804904;
- 1 (satu) bungkus Plastik minuman merk JASJUS warna putih hijau;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah botol bong air mineral merk Pristine;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr, Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik7630