- Menyatakan Terdakwa Zakaria Alias Edo Bin Aris Nasution, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Denda Sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit HP Merk Samsung warna Silver beserta kartu sim;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna merah dengan nomor polisi BH 4146 UI.
- 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,74 (satu koma tjuh puluh empat) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan dengan berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk modifikasi trail.
Putusan PN BANGKO Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan didalam berkas perkara atas nama saksi Pujianto Alias Anto Botak Bin Poniman 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik839