- Menyatakan Terdakwa Agnes Nova Puspitasari alias Nova Binti Agus Lestiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPZA ?Satria? Baturraden selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,48 gram
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kaca yang tutupnya terdapat sedotan warna putih dan pipet kaca yang disambung dengan karet warna merah ;
- 1 (satu) unit handphone Realme warna Biru dengan Sim Card 081575224983 ;
- 1 (satu) helai clana jeans panjang warna biru bertuliskan LOIS;
- 1 (satu) buah plastik berisi urine milik Terdakwa Agnes Nova Puspitasari alias Nova Binti Agus Lestiono;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik13677