- Menyatakan terdakwa Prasya Asa Pratama Alias Asa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Prasya Asa Pratama Alias Asa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas paketan yang berisi 5 (lima) obat kemasan bertuliskan Alprazolam 1 Mg masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir ;
- 1 (satu) buah tas rangsel warna abu-abu di dalamnya berisi 2 (dua) lembar obat kemasan bertuiskan Alprazolam 1 Mg yang masing-masing lembar berjumlah 5 (lima) butir dan 3 (tiga) butir ;
- 1 (satu) unit handphone Andromax A warna putih ;
- 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A85 warna silver ;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum digunakan untuk perkara atas nama Muhammad Rijaldi Arifudin alias Aldi bin Muttaqien Azhar ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik6814