- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga surat tanah Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian Register Nomor : 67/590/LS/2009 tertanggal 16 Januari 2009 yang terdaftar di kantor Kecamatan Tenayan Raya dengan Register Nomor : 2094/590/TR/2009 tertanggal 19 Januari 2009 an. Linda beserta segala surat-surat pendukungnya;
- Menyatakan Surat Tanah Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Nomor : 545/590/LS/2015 tertanggal 27 Juli 2015 dengan Register di Kantor Camat Tenayan Raya Nomor : 1631/590/TR/2015 tertanggal 28 Juli 2015 dan Surat tanah Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi yaitu Surat Ganti Kerugian dengan Register Nomor : 549/590/LS/2015 tertanggal 27 Juli 2015 dengan Register di Kantor Camat Tenayan Raya Nomor : 1633/590/TR/2015 tertanggal 28 Juli 2015 serta segala surat-surat pendukungnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp3.540.000,00 (tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3344 K/Pdt/2022
Pertama : 103/Pdt.G/2021/PN Pbr
Statistik7219