- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara Hukum masing-masing jual beli antara Penggugat (TRISMAWATI) dengan JAO ANDANG atas sebidang tanah sebagai berikut:
- Tanah Kebunyang terletak di Orong Peturuk, Desa Lawin, Kec. Ropang, Kab. Sumbawa, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00355 Luas : 7.334m2tanggal6 Agustus 2019 Atas Nama JAO ANDANG dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengantanah Mohsen Yusuf;
- Timur berbatasan dengan Wadung Eja;
- Selatan berbatasan denganJalan Usaha Tani;
- Barat berbatasan dengantanah Jambe;
- Utara berbatasan dengantanah M. Ridwan;
- Timur berbatasan dengan tanah Marjuni;
- Selatan berbatasan dengantanah Suhardin Napis;
- Barat berbatasan dengantanah Suhardi;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dengan harga yang disepakati sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 2. Tanah Sawah yang terletak di Orong Atas, Desa Lawin, Kec. Ropang, Kab. Sumbawa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :00115 Luas : 2.671m2tanggal6 Agustus 2019 Atas Nama JAO ANDANG dengan batas-batas sebagai berikut: Dengan harga yang disepakati sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp4.567.000,- (empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Sbw
Statistik14282