- Menyatakan Terdakwa SRI POEDJIASTOETI ANDAJANI Alias TUTIK BINTI CIPTO HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Sdri, Sri Pudjiastuti tertanggal 7 Januari 2020 senilai Rp58.500.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai tertanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Purwanto dengan Sdri. Sri Pudjiastuti;
- 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Sdri. Sri Pudjiastuti tertanggal 7 Januari 2020 senilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Sdri. Sri Pudjiastuti tertanggal 7 Januari 2020 senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai tertanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sdri. Titik Giarti dengan Sdri. Sri Pudjiastuti;
Putusan PN MADIUN Nomor 78/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christine Natalia Sumurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratih Widayanti, Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sardjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik444