- Menyatakan Terdakwa AGUNG PRASETYO BIN TADJAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUNG PRASETYO BIN TADJAD dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pdana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru kombinasi putih No Pol. AE- 6425- RN beserta kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara AGUS SANTOSO.
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna biru terbungkus chasing warna hitam terdapat 2 kartu Sim Simpati No.Panggil 0812 5229 2895 dan 0813 2527 3900.
- 1 (satu) lembar ATM BRI atas nama ARIS FAJAR CAHYONO.
- 1 (satu) buah lipatan Kertas tisu warna putih di dalamnya terdapat 1 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 4,312 ( empat koma tiga ratus dua belas ) Gram.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo Type 1727 warna cream kombinasi hitam dengan simcard Simpati No.Panggil 0853 4860 2188.
- 1 (satu) buah buku Tabungan Simpedes BRI Cab. Madiun An. Sukito.
- 1 (satu) Buah Kartu ATM Simpedes BRI atas nama SUKITO.
Putusan PN MADIUN Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Mad |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaendratno Rajamai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Widayanti, Br Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Eddy Djoko Pramono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk di musnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Mad
Statistik707