- Menyatakan TerdakwaDIO PURWINANTO Bin SUMANItelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwaDIO PURWINANTO Bin SUMANIberupa pidana penjara selama4 (empat) bulan ;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) keping CDyang berisi rekaman CCTV dari pelaku pencurian di Masjid BAITURRAHMAN ;
- 3 (tiga) Lembar nota pembelian dari TokoIMOKITO masing-masing tertanggal 9 Februari 2021 dua lembar dan tanggal 19 Februari 2021 satu lembar;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam tempat menyimpan mata BOR.
- 1 (satu) unit mesin BOR listrik merk MODERN warna hijau ;
- 1 (satu) unit mesin Handslet atau Gerindalistrik merk TT18 warnamerah ;
- 1 (satu) unit mesin Handslet atau gerinda listrik merk BOSCH warna hijau,semuanya dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu : saksi korban MUDHOFIR
- 1 (satu) buah jaket modeljemper warna merah ; dan
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru,dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam/gold; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.:AE-4946-C, dikembalikan kepada terdakwa.
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan 1 (satu) unitmesin HANDSLETatau Gerindalistrik merk BOSCH warna hijau,dikembalikan kepada saksiHUDA KHOINURI.
- MenetapkanTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,-(limaribu rupiah);
Putusan PN MADIUN Nomor 80/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Irma Susanti, Hakim Anggota Rachmat Kaplale |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Atmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sedang, |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik417