- Menyatakan Anak Muhammad Luthfi Anwar Bin Sahari tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Berkali-Kali?;
- Memidana Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya Anak berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda pancal MTB merk Exotic dari toko sepeda Sumber Baru alamat Jalan Kutai, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun tertanggal 10-08-2019;
- 1 (satu) buah keping VCD yang berisi rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan perbuatan pencurian sepeda;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru muda;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru tua;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bergambar pada bagian tengahnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol AE-2855-GB tanpa spion;
- 1 (satu) unit sepeda merk EXOTIC warna hitam kombinasi orange;
- 1 (satu) keping VCD yang berisi rekaman CCTV pada saat pelaku mengambil uang dalam kotak amal masjid AR RAHIIM;
- 1 (satu) buah bekas engsel kunci kontak amal masjid AR RAHIIM yang dirusak oleh pelaku;
- 1 (satu) buah alat pertukangan disebut kapi;
- 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari stainlis dan kaca bertuliskan Kotak Amal Masjid Ar Rahim Jalan Kelapa Manis Kota Madiun;
- 1 (satu) buah baju batik warna hijau kombinasi putih lengan panjang;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan plat No.Pol AE-6172-CJ;
Putusan PN MADIUN Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mad |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wuryanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wuryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Ratna Santi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Achmad Supriyanto Bin Suroto; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Acdim Dwi Yantoko Bin Darsono; 5. Membebani Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mad
Statistik7816