- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / SEMULA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT .
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 21 APRIL 2021 NOMOR 40/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING / SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI YANG DIAJUKAN PARA PEMBANDING/ SEMULA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING / SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING / SEMULA PARA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding / semula Tergugat dan para Turut Tergugat .
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 21 April 2021 Nomor 40/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak eksepsi para Terbanding / semula para Penggugat ;
- Menyatakan tuntutan provisi yang diajukan para Pembanding/ semula Tergugat dan para Turut Tergugat tidak dapat diterima ;
- Menyatakan gugatan para Terbanding / semula para Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum para Terbanding / semula para Penggugat membayar biaya perkara di tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 461/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 461/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Haryono, M.hbrindah Sulistyowati |
Panitera | Srie Aty Mawikere |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 461/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 461/PDT/2021/PT DKI
Statistik16890