- MenyatakanAnak I Sabda Pangihutan Gabriel Silaban, Anak II Ical Liberado Sihombing, Anak III Jonaldo Gideon Pangihutan Lumbantobing, Anak IV Samuel J.F Sihombing dan Anak V Roriski Simatupangtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepadaAnak I Sabda Pangihutan Gabriel Silaban, Anak II Ical Liberado Sihombing dan Anak III Jonaldo Gideon Pangihutan Lumbantobingdengan Pidana Pelatihan Kerjadi tempat yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utaraselama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan Pidana Pelatihan Kerja tersebut dilaksanakan padawaktu siang hariuntuk jangka waktu paling lama3 (tiga) jamdalam1 (satu) haridan pada waktu yang tidak menggangu jam belajar Anak;
- Menjatuhkan pidana kepadaAnak IV Samuel J.F Sihombing dan Anak V Roriski Simatupangdengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Para Anak selama Anak menjalani masa Pidana Pelatihan Kerja dan Pidana Penjara serta melaporkan Perkembangan Para Anak kepada Jaksa;
- Memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkanAnak I Sabda Pangihutan Gabriel Silaban, Anak II Ical Liberado Sihombing dan Anak III Jonaldo Gideon Pangihutan Lumbantobingdari Penahanan Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu)unitsepeda motormerk GLPRO Warna hitam
Putusan PN TARUTUNG Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trt |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Octavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Menak Silaban; 8. Membebankanbiaya perkara kepada Anak masing-masing sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trt
Statistik849