- Menyatakan Terdakwa Benni Hasibuan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil bus penumpang dengan nomor pintu 104 dan Nomor Polisi BB 7618 LH dengan warna putih kombinasi yang pada bagian samping kanan dan kiri mobil bus penumpang tersebut bertuliskan PT SIPIROK DOLOK HOLE, yang dilengkapi dengan kunci mobil;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan nomor polisi BB 7618 LH atas nama pemilik PT SIPIROK DOLOK HOLE;
- 1 (satu) buah kartu uji berkala bermotor dengan Nomor Uji kendaraan AB 24.1.000012 dan berwarna biru;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Trt |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Sipirok Dolok Hole ; 4. 1 (satu) unit handphone merek samsung warna abu-abu yang di dalam kotak Messenger Facebook terdapat percakapan diantara korban dan Tersangka; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Trt
Statistik3722