- Menyatakan Terdakwa Baginda Mangatak Parsaulian Hasibuan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan 3 (Tiga) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil bus penumpang dengan nomor pintu 104 dan Nomor Polisi BB 7618 LH dengan warna putih kombinasi yang pada bagian samping kanan dan kiri mobil bus penumpang tersebut bertuliskan PT SIPIROK DOLOK HOLE, yang dilengkapi dengan kunci mobil;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan nomor polisi BB 7618 LH atas nama pemilik PT SIPIROK DOLOK HOLE;
- 1 (satu) buah kartu uji berkala bermotor dengan Nomor Uji kendaraan AB 24.1.000012 dan berwarna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna abu-abu yang didalam kotak Messenger Facebook terdapat percakapan diantara korban dan Tersangka;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Trt |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Trt
Statistik367