- Menyatakan Terdakwa DIA AMIN WIJAYA alias AMIN bin SUDARSONO tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa DIA AMIN WIJAYA alias AMIN bin SUDARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pernufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalamtahanan
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu; 1 (satu) buah handphone nokia warna putih Dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara, 1 (satu) unit SPM Vario warna hitam putih nopol plat AD 4206 ADB, 1 (satu) buah STNK SPM Vario warna hitam putih nopol plat AD 4206 ADB atas nama Naning Winarsih Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Dia Amin Wijaya Alias Amin bin Sudarsono;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya ;perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 72/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriani, Br Hakim Anggota Joko Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Saptana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik5712