- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dr. Ahmad Sabban Rajagukguk, M.A. bin Rahman Rajagukguk) terhadap Penggugat (Asmahani Mukhtar Ghaffar binti Drs. H. Mukhtar Ghaffar).
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan (hadanah) atas anak-anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Arga Shafiyyah Ahmad Albataky Rajagukguk (pr), lahir di Medan, 13-02-2007, dan Arga Mulla Shadra Albataky Rajagukguk (lk), lahir di Medan, 08-08-2008, sampai anak tersebut dewasa.
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi kesempatan kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak-anak tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati.
- Menetapkan Tergugat memberikan nafkah kepada anak-anak Penggugat dengan Tergugat bernama Arga Shafiyyah Ahmad Albataky Rajagukguk (pr), lahir di Medan, 13 Februari 2007, dan Arga Mulla Shadra Albataky Rajagukguk (lk), lahir di Medan, 08 Agustus 2008 untuk masa yang akan datang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% setiap tahun sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah.
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 4, di atas kepada Tergugat paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 2627/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 2627/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rukiah Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mawardi Lingga, M.abr Hakim Anggota Jaharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Husna Ulfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2627/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik173