Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Kot |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotikia |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bicterzon Welfare Hutapea |
Hakim Anggota | Trisno Jhohannes Simanullang, Murdian |
Panitera | Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Noval Liansyah alias Noval bin Sukman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) buah kotak permen merek mentos warna biru yang berisikan;2) 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil Narkotika jenis Ekstasi bertuliskan Hulk warna hijau;3) 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) butir pil Narkotika jenis Ekstasi bertuliskan Hulk;4) 1 (satu) buah kotak plastik berwarna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu;5) 1 (satu) bundel plastik klip kosong;6) 1 (satu) buah timbangan (scale) warna hitam;7) seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol Lasegar berikut 3 (tiga) buah korek api gas;8) 1 (satu) buah celana pendek levis berwarna cokelat kombinasi;9) 1 (satu) unit Samsung lipat warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Kot
Statistik7532