- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon(Harry Fachriadi bin Samsul Hadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rianti binti Suparman Juhanda, IR.M.Eng) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan:
Putusan PA Soreang Nomor 5613/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 5613/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miftah Farid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chusnul Chasanah, Hakim Anggota Icha Satriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nina Kristinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam KonvensI Dalam Rekonvensi 2.1.Aresha Zalia Kiandrayanglahir pada tanggal 4 Juli 2021 di Kabupaten Bandungsebagai anak sah menurut hukum dari perkawinan antara Tergugat Rekonvensi (Harry Fachriadi bin Samsul Hadi)dan Penggugat Rekonvensi (Rianti binti Suparman Juhanda, IR.M.Eng) 2.2Hak asuh anak bernama Aresha Zalia Kiandrayanglahir pada tanggal 4 Juli 2021 di Kabupaten Bandung berada dalam asuhan (Hadhanah)Penggugat Rekonvensi(Rianti binti Suparman Juhanda, IR.M.Eng)dan kewajiban bagi pemegang hak asuh anakmemberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanahuntuk bertemu dengan anaknya; 2.3Kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk menanggung Biaya Perlengkapan Anak/Perawatan Kesehatan/Persalinan/Rawat Jalan/Rawat Inap/ImunisasiPenggugat Rekonvensi dan anak yang bernama Aresha Zalia Kiandrasejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); 2.4Nafkah untuk satu orang anak Penggugat dan Tergugat dimasa akandatang yang bernama Aresha Zalia Kiandrayanglahir pada tanggal 4 Juli 2021 di Kabupaten Bandung, menjadi tanggungan Tergugat rekonvensiminimal Rp1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biayapendidikan, kesehatan dan sandang sampai anaktersebutdewasa/mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; 2.5 Mut'ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlahRp15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah); 2.6 Nafkah Iddah untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlahRp4.500,000.00 (empat juta lima ratus riburupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar dan menyerahkan nafkah untuksatu orang anak sebagaimana diktum angka 2.4kepada PenggugatRekonvensi,minimal Rp1.500.000,00 (satu jutalima ratus riburupiah) setiap bulannya, dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biayapendidikan, kesehatan dan sandang hingga anak tersebut dewasa/mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan pembebanansebagaimana diktum angka 2.3, 2.5 dan 2.6di atas kepadaPenggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkantalaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang PengadilanAgama Soreang; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluhribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5613/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 5613/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5613/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik5537