- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AL HABSI Alias HABSI Bin SAIPUN NOOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AL HABSI Alias HABSI Bin SAIPUN NOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima)gram?; sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan)tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 5,67 gram (berat bersih 5,22 gram), 1 (satu) buah karet ,1 (satu) buah potongan tisu,1 (satu) buah timbangan,1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan,1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah kotak kuning merk Zwitsal,1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan Nomor Sim Card : 0877-3261-5061. dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 793/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 793/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 793/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik234