- Menyatakan terdakwa Simon Omagbon Anak Dari Sunday Omagbon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?;
- tetap ditahan ;
- 1 (satu) buku tabungan rekening Bank BCA dengan Nomor : 7610845279 an. SIMON OMAGBON anak dari SUNDAY OMAGBON.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 5260512012239660.
- 1 (satu) buah izin tinggal terbatas elektronil NIORA : IM2UAA56739, permit number : 2C12AF0098-U;
- 1 (satu) buah pasport dengan nomor G0989570;
- 1 (satu) bundel hasil cetak mutasi rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening : 7610845279 atas nama SIMON OMAGBOM periode November tahun 2020;.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 658/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa SIMON OMAGBON. - 1 (satu) buah handphone merk Iphone Tipe 11 Promax berwarna putih dengan IMEI 1 : 353890100303962, IMEI 2 : 353890100486-445, dengan nomor telepon 081285998729; - 1 (satu) buah handphone merk Realme C11 berwarna hitam dengan IMEI 1 : 865779042266554, IMEI 2 : 865779042266547 dengan nomor telepon 085772361951; Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. - Uang sebesar Rp. 1.992.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah. Dikembalikan kepada ELLY ISMAWATI, S.Pd. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 658/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik602