- Menyatakan Terdakwa Mu?awanah tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memalsu Rupiah? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 453/Pid.B/2021/PN Byw |
|
Nomor | 453/Pid.B/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 23 lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,-; - 4 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000,-; - 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,-; Dirampas untuk negara. - 18 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- yang berasal dari 9 (sembilan) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- yang telah dibelah menjadi dua bagian; - 279 lembar hasil produksi uang palsu Rupiah pecahan Rp. 100.000,-; - 55 lembar hasil produksi uang palsu Rupiah pecahan Rp. 50.000,-; - 20 lembar hasil produksi uang palsu Rupiah pecahan Rp. 20.000,-; - 9 lembar uang palsu Rupiah siap edar pecahan Rp. 100.000,-; - 2 rim bahan baku kertas khusus; - 2 botol lem Fox ukuran 150 gr; - 1 botol lem povinal; - 1 buah gunting; - 1 buah printer merk Canon; - 1 kantong plastik berisi limbah kertas hasil produksi uang palsu rupiah; - 1 satu buah setrika merk Miyako; - 1 buah HP Samsung Keystone; - 1 buah bak plastik warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pid.B/2021/PN Byw
Statistik775