- Menyatakan Terdakwa I. Fandi Rizal Putra panggilan Fandi dan Terdakwa II. Very Laksamana Putra panggilan Veri alias Veri Jablai, dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? Dan ?yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Fandi Rizal Putra panggilan Fandi dan Terdakwa II. Very Laksamana Putra panggilan Veri alias Veri Jablai oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (bulan) bulan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah paket ganja kering yang dilakban warna kuning dengan berat bersih 834,09 gram;
- 2 (dua) buah kantong kresek warna hitam;
- 1 (satu) kardus aqua;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah hitam dengan No.Pol. BA 3793 WM;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Hakim Anggotasyofianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Anak Saksi Muhamad Luthfi Arjo panggilan Dedek; 5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik5010