- Menyatakan terdakwa RODI NURMANSYAH Bin NUR MUHAMMAD, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang?Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang?Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa RODI NURMANSYAH Bin NUR MUHAMMAD tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa RODI NURMANSYAH Bin NUR MUHAMMAD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RODI NURMANSYAH Bin NUR MUHAMMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pidana dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.187.088.254,45 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah empat puluh lima sen) dikurangi dengan uang yang disetorkan oleh Terdakwa ke kas desa Seponjen sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pada tanggal 17 Februari 2020 dan uang sebesar Rp 58.700.000,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disita Penyidik dari Terdakwa, yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.116.388.254,45 (seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah empat puluh lima sen) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 186/Kep.Bup/DPMD/2019 Tanggal 28 Februari 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Seponjen Dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 601/Kep.Bup/DPMD/2019 Tanggal 28 November 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Seponjen Dan Pengesahan Pengangkatan Penjabat Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Seponjen Nomor 26 Tahun 2019 Tanggal 08 April 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Seponjen Nomor 25 Tahun 2019 Tanggal 08 April 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
- Asli Surat Keputusan Kepala Desa Seponjen Nomor 05 Tahun 2019 Tanggal 09 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
- Asli Surat Keputusan Kepala Desa Seponjen Nomor 01 Tahun 2017 Tanggal 15 Oktober 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
- Asli Surat Keputusan Kepala Desa Seponjen Nomor 01 Tahun 2017 Tanggal 03 November 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
- Asli Rekening Koran Bank 9 Dari Bulan Januari 2019 s/d Desember 2019.
- Fotocopy Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2019 Tanggal 13 Juli 2019.
- Asli Surat Peraturan Kepala Desa Seponjen Nomor 05 Tahun 2019 Tanggal 23 Oktober 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Seponjen Tahun Anggaran 2019.
- Asli Peraturan Desa Seponjen Nomor 07 Tahun 2018 Tanggal 20 Desember 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Seponjen Tahun Anggaran 2019.
- Asli Peraturan Desa Seponjen Nomor 06 Tahun 2019 Tanggal 08 Maret 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa RKP-Desa Tahun 2019.
- Asli Peraturan Desa Seponjen Nomor 01 Tahun 2020 Tanggal 10 Januari 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
- Fotocopy Laporan Realisasi APBDes Semester Akhir Tahun 2019 Nomor : 900/004/Spj/I/2019 Tanggal 10 Oktober 2019.
- Fotocopy Buku Kas Umum Pemerintah Desa Seponjen Tahun Anggaran 2019.
- Asli Tanda Bukti Pengeluaran Nomor: 00327/KWT/03.2006/2019 tanggal 22 Juli 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0019/SPP/03.2006/2019 tanggal 08 April 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0018/SPP/03.2006/2019 Tanggal 08 April 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0057/SPP/03.2006/2019 Tanggal 22 Juli 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0105/SPP/03.2006/2019 Tanggal 04 November 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0045/SPP/03.2006/2019 Tanggal 08 Juli 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0043/SPP/03.2006/2019 Tanggal 10 Juni 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0076/SPP/03.2006/2019 Tanggal 30 Agustus 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0080/SPP/03.2006/2019 Tanggal 30 Agustus 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0083/SPP/03.2006/2019 Tanggal 30 Agustus 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0084/SPP/03.2006/2019 Tanggal 30 Agustus 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0104/SPP/03.2006/2019 Tanggal 04 November 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0042/SPP/03.2006/2019 Tanggal 10 Juni 2019.
- Asli Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0040/SPP/03.2006/2019 tanggal 20 Mei 2019.
- Asli Berita Acara Nomor : 141/001/BPD-SPJ/IX/2019 Persetujuan Bersama Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Seponjen tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
- Asli Berita Acara Hasil Monitoring Desa Seponjen Tahun Anggaran 2019 Tanggal 04 November 2019.
- Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi Bulan Februari 2020.
- Fotocopy Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Tahun Anggaran 2019 Bulan Agustus 2019 Nomor Rekening 701009045
- Fotocopy Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Tahun Anggaran 2019.
- Fotocopy Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Seponjen Tahun Anggaran 2019 Nomor : 0019/SPP/03.2006/2019.
- Asli Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Seponjen Tahun Anggaran 2019 Nomor: 0078/SPP/03.2006/2019.
- Asli Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Seponjen Tahun Anggaran 2019 Nomor: 0130/SPP/03.2006/2019.
- Asli 1 (satu) Odner Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 bulan 8
- Asli 1 (satu) Odner Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 bulan 6,7
- Asli 1 (satu) Odner Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 bulan 3,4,5
- Asli 1 (satu) Odner Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 bulan 11
- Asli 1 (satu) Odner Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019 bulan 12
- Fotocopy Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Tahun Anggaran 2019.
- Uang tunai sebesar Rp 58.700.000,00- (lima puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2020.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa RODI NURMANSYAH Bin NUR MUHAMMAD membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Seponjen melalui Saksi MARTONI Bin SAMAN; Dirampas untuk Negara sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik13632