- Menyatakan terdakwa Hescy Pries Palilingan alias Kiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ?memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hescy Pries Palilingan alias Kiki dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk segera ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk/Type ISUZU Model Light Truck Tipe HMR71T HD 6.1 warna kepala putih kas merah DB 8204 GD atas nama Yudi Ering;
- 1 (satu) buah kunci kendaraan Truck Merk/Type ISUZU Model Light Truck Tipe HMR71T HD 6.1 warna kepala putih kas merah DB 8204 GD;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan Truck Merk/Type ISUZU Model Light Truck Tipe HMR71T HD 6.1 warna kepala putih kas merah DB 8204 GD;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO tipe CPH 1923;
- Kayu Olahan berjumlah 253 penggal dengan volume 10.333 m3 (sepuluh koma tiga tiga tiga meter kubik) jenis kayu cempaka dengan rincian sebagai berikut :
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN AMURANG Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Penebangan Kayu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 Desember 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN AMURANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Dearizka | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Sissylia Olivia Rambing | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
dirampas untuk negara; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/LH/2020/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/LH/2020/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr
Statistik12465