- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah objek sengketa merupakan hak milik Para Penggugat berdasarkan Warisan dari Bapak Kandungnya yang bernama TAHIR AMA A MINA (Almarhum). Adapun tanah Obyek Sengketa tersebut berupa : Sebidang tanah Tegalan seluas 9.800 M2 yang terletak di So Rade Lako
- Utara berbatasan dengan tanah Karim Cepe
- Timur berbatasan dengan tanah Syamsul, Nurdin hasan
- Selatan berbatasan dengan tanah M. Nor Hamid, Hama Ama Dola
- Barat berbatasan dengan jalan
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang tetap menguasai atau menggarap dan menikmati hasil Tanah Objek Sengketa sampai sekarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali secara sukarela, damai, aman, dan tanpa syarat atas Tanah objek sengketa kepada Para Penggugat, bila perlu pelaksanaanya/eksekusi secara paksa dengan bantuan pihak Kepolisian dan alat Negara lainnya;
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp. 3.250.000,- ( Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN RABA BIMA Nomor 34/Pdt.G/2021/PN RBI |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba, Hakim Anggota Arif Hadi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti:erly Rm, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Watasan Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5036 K/Pdt/2022
Pertama : 34/Pdt.G/2021/PN RBI
Statistik1090