- Menyatakan terdakwa TEDI SETIAWAN ALS BASIR BIN (ALM) UDIN SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus obat warna kuning bertuliskan Mf diduga obat jenis hexymer yang berisi 64 (enam puluh empat) butir
- 1 (satu) dus handphone Merk Oppo warna putih
- 2 (dua) bungkus obat warna kuning bertuliskan Mf diduga obat jenis hexymer yang 1 (satu) bungkus berisi 200 (dua ratus) butir dan 1 (satu) bungkus berisi 131 (seratus tuga puluh satu) butir
- 10 (sepuluh) lembar plastik warna bening berukuran 7 Cm X 15 Cm
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type Galaxy J5 Pro warna gold dengan nomor Imei 1 : 352723090405193 Imei 2 : 352724090405191 dan nomor sim card : 083171493188
- 1 (satu) unit SPM Merk Honda Type D1b02n13l2 A/T warna magenta hitam tahun 2019 Nopol : R-5484-ABB Noka MH1JM112XKK217667 Dan Nosin : JM11E2199895 berikut anak kunci (spion hanya ada 1), 1 (satu) Lembar STNK SPM Merk Honda Type D1B02N13L2 A/T warna magenta hitam tahun 2009 Nopol : R-5484-ABB Noka MH1JM112XKK217667 dan Nosin : JM11E2199895 An. FIFI NURHASIDAH dengan alamat Cibeunying Rt. 04/05 Majenang Cilacap
Putusan PN Banjar Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri Surya Wildhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Hartato, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti Willy Wiranta Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi MUHAMAD SAEPUL IKSAN Bin UDI 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Bjr
Statistik8034