- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR 53 / PID.B / 2014 / PN.SBB. TANGGAL 12 JUNI 2014, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA M IHSAN IMANUDDIN ST AK H.MUSLIMIN PATAWARI SPD TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SCARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MEMAKAI KEKERASAAN MELAKUKAN PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI,KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 4 BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN KOTA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 53 / Pid.B / 2014 / PN.SBB. tanggal 12 Juni 2014, sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa M IHSAN IMANUDDIN ST AK H.MUSLIMIN PATAWARI Spd tersebut diatas, terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN MEMAKAI KEKERASAAN MELAKUKAN PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani,kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 79/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 79/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Sumaneja |
Hakim Anggota | Suhartanto, Brherlina Manurung |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PID/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 79/PID/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PID/2014/PT MTR
Statistik6226