- Menyatakan terdakwa Aji Kuncara Teguh Putranta bin Teguh Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Kuncara Teguh Putranta bin Teguh Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama : 2 ( dua ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket sabu di dalam plastik klip kecil dibungkus kertas warna putih di lakban warna hitam dengan berat keseluruhan 1,152 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Fortuno;
- 1 (satu) buah bong terbuat botol kaca yang ada sedotannya dua buah warna putih lis merah dan terhubung pipet kaca;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih lis merah dipotong lancip;
- 1 (satu) pack sedotan warna putih garis merah ;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY Note 5 warna gold beserta simcardnya No. 088220017757 dan Urine sebanyak 25 Cc;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 85/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriani, Br Hakim Anggota Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Saptana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2018/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2018/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 197/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 85/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik10518