- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi 1/Tergugat Rekonvensi 1 adalah mamak kepala waris dalam kaumnya Para Penggugat, Penggugat Konvensi 2/Tergugat Rekonvensi 2 dan Penggugat Konvensi 3/Tergugat Rekonvensi 3 adalah anggota kaum penggugat keturunan Lamsiwar (almh) dalam payung panji Dt Kuto Bandaro Suku Payobadar;
- Menyatakan ninik mamak Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Konvensi bernama DALUN Dt Kuto Bandaro (alm) sekaum seharta pusaka dengan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan objek perkara adalah sah harta pusaka tinggi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam payung panji Datuk Kuto Bandaro yang merupakan harta bawaan oleh ninik mamak Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Dalun Datuk Kuto Bandaro (alm) ke rumah istrinya Marinan (almh);
- Menyatakan ninik mamak Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Dalun Datuk Kuto Bandaro (alm) telah meninggal tahun 1984 dan sehingga objek perkara kembali kepada Para Penggugat;
- Menyatakan pengembalian Tanah Pusako Tinggi milik keturunan Dalun Datuk Kuto Bandaro (objek perkara sekarang ) oleh Marinan (istri Dalun Datuk Kuto Bandaro) bersama anaknya Ernawati (panggilan Erna) pada tahun 1984 setelah Dalun Datuk Kuto Bandaro meninggal diserahkan kembali kepada Lamsiwar (almh) dan Fauza (penggugat 2) adalah sah menurut hukum adat Minangkabau;
- Menyatakan penyerobotan objek perkara oleh Zainidar (almh) dari Lamsiwar (almh) setelah ninik mamak Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Dalun Datuk Kuto Bandaro (alm) meninggal dunia adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan penguasaan dan pemanfaatan objek perkara oleh Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat adalah tanpa alas hak dan tanpa izin Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara untuk menghentikan dan melarang segala kegiatan/ aktifitas di lokasi objek perkara serta menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, jika Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dan turut tergugat ingkar dengan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan POLRI/TNI;
- Memerintahkan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika ingkar mohon bantuan Aparat Berwajib dan Instansi terkait lainnya
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian dan selebihnya;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuni Putri Prawini, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.885.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Bsk
Statistik18457