- Menyatakan Terdakwa Adimas Badra Pamungkas Bin Soradi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adimas Badra Pamungkas Bin Soradi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima dua) gram berat 0,41 (nol koma empat satu) gram
- 1 (satu) Buah alat hisap sabu / Bong lengkap
- 2 (dua) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 4 (empat) bendel plastic klip
- 1 (satu) buah gunting warna biru
- 1 (satu) bendel sedotan warna merah putih, 1(satu) buah tas jinjing warna merah muda
- 1 (satu) unit HP merk Iphone 6s plus warna silver Ime : 353329079348419 Nosim Card 082139312884
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 402/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 402/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Br Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4436 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 402/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik504