- Menyatakan terdakwa Sri Budi Utomo Alias Ucil Bin Budiyono Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu :
- 26 (Dua puluh enam) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 4,545 gram
- 1 (Satu) potong celana jeans pendek warna biru merk LEVI STRAUSS & CO;
- 1 (Satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam;
- 1 (Satu) pack plastik klip kecil ;
- 1 (Satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam berikut simcardnya No. 081225511138?
- 1 (Satu) buah kartu ATM PASPOR BCA No. 6019 0017 5885 5666 ;
- 1 (Satu) buah tube Urine ;
- Uang tunai Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dua lembar dengan nomer seri AKW420421 dan HCE017526;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Rindaryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso, Mhbr Hakim Anggota Retno Susetyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik7414