- Menolak eksepsi Tergugat I;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi dikabulkan sebagian;
- Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi, PK No. 2013/10202 tanggal 31 Oktober 2013 yang diubah dengan PPPK No. (1)2013.103 tanggal 14 Februari 2014 kemudian diubah kembali dengan PPPK No. (2)2013.103 tanggal 25 Juni 2014; PK No. 2013/013 tanggal 15-02-2013 yang diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) No. (1)2013.013 tanggal 14 Februari 2014, kemudian diubah kembali dengan PPPK No. (2)2013.013 tanggal 25 Juni 2014 dan terakhir diubah dengan PPPK No. (3)2013.103 tanggal 11 Februari 2015;PK No. 2014.048 tanggal 25 Juni 2014 PKUR No. 2015/304, tanggal 27-10-2015;
- Menyatakan Tergugat I Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi melakukan wanprestasi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi atas PK No. 2013/10202 tanggal 31 Oktober 2013 yang diubah dengan PPPK No. (1)2013.103 tanggal 14 Februari 2014 kemudian diubah kembali dengan PPPK No. (2)2013.103 tanggal 25 Juni 2014; PK No. 2013/013 tanggal 15-02-2013 yang diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) No. (1)2013.013 tanggal 14 Februari 2014, kemudian diubah kembali dengan PPPK No. (2)2013.013 tanggal 25 Juni 2014 dan terakhir diubah dengan PPPK No. (3)2013.103 tanggal 11 Februari 2015;PK No. 2014.048 tanggal 25 Juni 2014 PKUR No. 2015/304, tanggal 27-10-2015;
- Menyatakan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi adalah Kreditur yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi adalah debitur yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan Tergugat I Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi adalah Penggugat yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi adalah kreditur pemegang hak tanggungan yang sah sesuai dengan:
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 2378/2013 tanggal 23-04-2013 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 7245/2013 tanggal 28-11-2013 yang mengikat tanah dan bangunan sesuai yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 2178 (SHM 2178) dan Sertipikat Hak Milik No. 2176, Kelurahan/Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atas nama Anggoro Tri Wibowo;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 1588/2013 tanggal 19-03-2013 yang mengikat tanah dan bangunan sesuai yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 2179 dan Sertipikat Hak Milik No. 2177, Kelurahan/Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atas nama Dewi Setyaningsih;
- Menghukum Tergugat I Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk membayar total outstanding kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat I Dalam Konvensi Rp1.913.081.351,00 (satu milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);
- Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi berhak menjalankan hak preferen/sparatisnya sebagai pemegang hak tanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat I Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat I Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 103/Pdt.G/2017/PN Skh |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriani, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: DALAM REKONVENSI: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 410/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 103/Pdt.G/2017/PN Skh
Statistik848