- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 25/PID.SUS-ANAK/2020/PN AMB TANGGAL 18 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN PEMIDANAAN PADA DIRI PARA ANAK, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK I GILANG SAPUTRA ADRIANZ ALIAS GILANG DAN ANAK II SRIMAHARAJA WATTIMURY SANGADJI ALIAS RAJA TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA.PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEEMPAT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA ANAK OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PEMBINAAN DALAM LEMBAGA DI LPKS PANTI SOSIAL BINA REMAJA DAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (PSBR) HITI-HITI HALA-HALA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA ANAK MASING-MASING DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET KIRIMAN ASAL MAKASSAR DENGAN NOMOR RESI JD0079416615 DENGAN IDENTITAS PENERIMA A.N. IRSAN FRAHADI YANG BERALAMAT DI AMBON SIRIMAU KEBUN CENGKEH RT 006/RW 009 (BELAKANG KANTOR KEHUTANAN) KEC. SIRIMAU, KOTA AMBON KEL. BATU MERAH, NO.TLP +6282399077043 YANG DICURIGAI BERISIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS TEMBAKAU SINTETIS DIDALAM KEMASANNYA BERNAMA GOLDEN ZEUS YANG DIMASUKKAN DALAM DOS BEKAS HANDPHONE OPPO KEMUIDAN DIKEMAS DENGAN PLASTIK KRESEK WARNA HITAM DAN DI PACKING DENGAN KAYU DAN DIBUNGKUS MENGGUNAKAN KLASTIK KRESEK HITAM YANG DILAKBAN MENGGUNAKAN LAKBAN WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH HP WARNA HITAM MEREK VIVO 1820 BERNOMOR SIMPATI 082239538243 DENGAN NOMOR IMEI1 862516047079852 DAN IMEI2 862516047079845 ;
- 1 (SATU) BUAH HP WARNA MERAH HITAM MEREK VIVO 1901 BERNOMOR SIMPATI 085231696009 DENGAN NOMOR IMEI1 860991040760539 DAN IMEI2 860991040760521
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA ANAK TERSEBUT DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 25/PID.SUS-ANAK/2020/PT AMB TANGGAL 18 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN PEMIDANAAN PADA DIRI PARA ANAK, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK I GILANG SAPUTRA ADRIANZ ALIAS GILANG DAN ANAK II SRIMAHARAJA WATTIMURY SANGADJI ALIAS RAJA TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA.PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEEMPAT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA ANAK OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PEMBINAAN DALAM LEMBAGA DI LPKS PANTI SOSIAL BINA REMAJA DAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (PSBR) HITI-HITI HALA-HALA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA ANAK MASING-MASING DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET KIRIMAN ASAL MAKASSAR DENGAN NOMOR RESI JD0079416615 DENGAN IDENTITAS PENERIMA A.N. IRSAN FRAHADI YANG BERALAMAT DI AMBON SIRIMAU KEBUN CENGKEH RT 006/RW 009 (BELAKANG KANTOR KEHUTANAN) KEC. SIRIMAU, KOTA AMBON KEL. BATU MERAH, NO.TLP +6282399077043 YANG DICURIGAI BERISIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS TEMBAKAU SINTETIS DIDALAM KEMASANNYA BERNAMA GOLDEN ZEUS YANG DIMASUKKAN DALAM DOS BEKAS HANDPHONE OPPO KEMUIDAN DIKEMAS DENGAN PLASTIK KRESEK WARNA HITAM DAN DI PACKING DENGAN KAYU DAN DIBUNGKUS MENGGUNAKAN KLASTIK KRESEK HITAM YANG DILAKBAN MENGGUNAKAN LAKBAN WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH HP WARNA HITAM MEREK VIVO 1820 BERNOMOR SIMPATI 082239538243 DENGAN NOMOR IMEI1 862516047079852 DAN IMEI2 862516047079845 ;
- 1 (SATU) BUAH HP WARNA MERAH HITAM MEREK VIVO 1901 BERNOMOR SIMPATI 085231696009 DENGAN NOMOR IMEI1 860991040760539 DAN IMEI2 860991040760521
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA ANAK TERSEBUT DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2020/PN Amb tanggal 18 September 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi dan pemidanaan pada diri Para Anak, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Anak I Gilang Saputra Adrianz alias Gilang dan Anak II Srimaharaja Wattimury Sangadji alias Raja tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan keempat ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu masing-masing dengan pidana PEMBINAAN DALAM LEMBAGA di LPKS Panti Sosial Bina Remaja dan Anak berhadapan dengan hukum (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Anak masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kiriman asal Makassar dengan nomor Resi JD0079416615 dengan identitas penerima a.n. Irsan Frahadi yang beralamat di Ambon Sirimau Kebun Cengkeh RT 006/RW 009 (belakang Kantor Kehutanan) Kec. Sirimau, Kota Ambon Kel. Batu Merah, no.tlp +6282399077043 yang dicurigai berisikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis didalam kemasannya bernama Golden Zeus yang dimasukkan dalam dos bekas handphone OPPO kemuidan dikemas dengan plastik kresek warna hitam dan di packing dengan kayu dan dibungkus menggunakan klastik kresek hitam yang dilakban menggunakan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah HP warna hitam merek VIVO 1820 bernomor simpati 082239538243 dengan nomor IMEI1 862516047079852 dan IMEI2 862516047079845 ;
- 1 (satu) buah HP warna merah hitam merek VIVO 1901 bernomor simpati 085231696009 dengan nomor IMEI1 860991040760539 dan IMEI2 860991040760521
- Membebankan biaya perkara kepada Para Anak tersebut dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing ? masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2020/PT AMB tanggal 18 September 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi dan pemidanaan pada diri Para Anak, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Anak I Gilang Saputra Adrianz alias Gilang dan Anak II Srimaharaja Wattimury Sangadji alias Raja tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan keempat ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu masing-masing dengan pidana PEMBINAAN DALAM LEMBAGA di LPKS Panti Sosial Bina Remaja dan Anak berhadapan dengan hukum (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Anak masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kiriman asal Makassar dengan nomor Resi JD0079416615 dengan identitas penerima a.n. Irsan Frahadi yang beralamat di Ambon Sirimau Kebun Cengkeh RT 006/RW 009 (belakang Kantor Kehutanan) Kec. Sirimau, Kota Ambon Kel. Batu Merah, no.tlp +6282399077043 yang dicurigai berisikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis didalam kemasannya bernama Golden Zeus yang dimasukkan dalam dos bekas handphone OPPO kemuidan dikemas dengan plastik kresek warna hitam dan di packing dengan kayu dan dibungkus menggunakan klastik kresek hitam yang dilakban menggunakan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah HP warna hitam merek VIVO 1820 bernomor simpati 082239538243 dengan nomor IMEI1 862516047079852 dan IMEI2 862516047079845 ;
- 1 (satu) buah HP warna merah hitam merek VIVO 1901 bernomor simpati 085231696009 dengan nomor IMEI1 860991040760539 dan IMEI2 860991040760521
- Membebankan biaya perkara kepada Para Anak tersebut dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing ? masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 1/PID.SUS-Anak/2020/PT AMB |
|
Nomor | 1/PID.SUS-Anak/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Satriyo Budiyono |
Hakim Anggota | Riny Sesulih Bastam, Breddy Parulian Siregar |
Panitera | Joseph Hukubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-Anak/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-Anak/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS-Anak/2020/PT AMB
Statistik10376